PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG
HONORARIUM GURU BANTU
NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG
HONORARIUM GURU BANTU
Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja guru bantu, perlu menaikkan besaran honorarium guru bantu; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Honorarium Guru Bantu.
Rupanya pada tgl 16 Feb 2011 sudah ditetapkan melalui Permendiknas no. 07 tahun 2011 honor guru bantu naik dari Rp 710.000,-- menjadi Rp. 1.000.000,-- setiap bulan mulai dari Januari 2011. Tidak diketahui kenapa hal ini tak dipublikasikan di web terkait atau disosialisasikan ke masyarakat luas. Lebih lengkapnya silahkan mengunduh Permendiknas RI Nomor 7 Tahun 2011.
No comments:
Post a Comment